Sistem Manajemen
Pajak Bumi dan Bangunan

Aplikasi mutakhir yang dirancang khusus untuk mempermudah pengelolaan, pendataan, dan pelaporan pajak bumi dan bangunan di daerah Anda secara efisien dan transparan.

Sistem Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan
Kanal Pembayaran Digital
Tentang MYPBB
Tentang Aplikasi

Penjelasan Singkat Mengenai MYPBB

SIMPBB (Sistem Informasi Manajemen Pajak Bumi dan Bangunan) merupakan sebuah aplikasi yang dirancang secara khusus untuk mengelola tata kelola pendapatan daerah, khususnya di sektor Pajak Bumi dan Bangunan.

Dengan aplikasi ini, seluruh proses layanan perpajakan mulai dari pendataan, penilaian, penetapan, penagihan, hingga pelaporan menjadi lebih terstruktur, akurat, dan sangat mudah digunakan oleh Aparatur Sipil Negara.

100%

Digitalisasi

24/7

Aksesibilitas
Fitur Unggulan

Keunggulan Aplikasi MYPBB

Responsif Penuh

Desain antarmuka yang menyesuaikan secara otomatis dengan berbagai ukuran layar, baik di komputer, tablet, maupun ponsel cerdas Anda.

Akses Cepat

Dibangun pada arsitektur modern yang memastikan waktu pemuatan halaman yang sangat cepat untuk produktivitas maksimal.

Mudah Digunakan

Pengalaman pengguna (UX) yang dirancang secara intuitif sehingga pengguna baru dapat mengoperasikan sistem dengan kurva belajar minimal.

Keamanan Terjamin

Menerapkan standar enkripsi dan sistem perlindungan data terbaik untuk melindungi informasi wajib pajak secara komprehensif.

Integrasi Pembayaran

Konektivitas langsung dengan berbagai payment channel yang mempermudah wajib pajak melunasi kewajibannya secara instan.

Laporan Akurat

Hasilkan statistik dan laporan pendapatan daerah secara real-time dengan data yang dapat dipercaya untuk tata kelola pemerintahan.

Metode Pembayaran

Berbagai Pilihan Transaksi

Kemudahan membayar PBB melalui berbagai mitra terpercaya kami.

Transfer Bank

  • Bank BJB
  • Bank BNI
  • Bank Maluku
  • Kantor Pos Indonesia

Pembayaran Online

  • QRIS Nasional
  • OVO
  • GoPay
  • LinkAja / DANA

Gerai Ritel

  • Indomaret
  • Alfamart
  • Tokopedia
  • Mitra Ritel Lainnya
FAQ

Pertanyaan Umum

Dasar hukum atau payung hukum dalam setiap pemungutan pajak daerah didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keterlambatan pembayaran PBB melewati batas jatuh tempo yang telah ditetapkan akan dikenakan denda administratif bulanan sesuai tarif retribusi tarif denda yang berlaku di daerah bersangkutan.

Tidak perlu dari sisi aplikasi MYPBB. Anda hanya perlu membuka aplikasi pembayaran pihak ketiga tersebut, mencari menu "Pajak PBB", memilih daerah, dan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) Anda untuk melihat serta melunasi tagihan.

Orang Bijak Taat Pajak

Terima kasih telah berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Terima Kasih